Minggu, 28 November 2010

Hukum kesehatan dan Penerapan Etik di Rumah Sakit

Hukum kesehatan terdiri dari banyak disiplin, diantaranya: hukum kedokteran, hukum keperawatan, hukum farmasi, hukum apotik, hukum kesehatan masyarakat, hukum perobatan, hukum rumah sakit dan lain-lain. Walaupun yang paling banyak dibicarakan dalam buku ini adalah tentang hukum kedokteran yaitu ketentuan hukum yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, disiplin hukum yang lain tentu tidak kalah pentingnya, sebab bagaimanapun bidang pelayanan kesehatan atau pemeliharaan kesehatan dalam penerapannya akan saling berkaitan dan saling menunjang.

Rumah sakit adalah tempat berkumpul sebagian besar tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya seperti: dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan, nutrisionis, fisioterapis, ahli rekam medik dan lain-lain.

Masing-masing disiplin ini umumnya telah mempunyai etik profesi yang harus diamalkan anggotanya. Begitu pula rumah sakit sebagai suatu institusi dalam pelayanan kesehatan juga telah mempunyai etika yang di Indonesia terhimpun dalam Etik Rumah Sakit Indonesia (ERSI).

Dengan demikian dalam menjalankan pelayanan kesehatan masing masing profesi harus berpedoman pada etika profesinya dan harus pula memahami etika profesi disiplin lainnya apalagi dalam wadah di mana mereka berkumpul (rumah sakit), agar tidak saling berhenturan. Oleh karena itu pada bagian akhir dari buku ini perlu pula disampaikan secara ringkas tentang etik rumah sakit dan hukum rumah sakit.

Penerapan Etik di Rumah Sakit
Seperti dikemukakan sebelumnya berbagai jenis tenaga kesehatan yang menjalankan profesinya di rumah sakit telah mempunyai kode etik yang harus dipedomani masing-masing profesi. Struktur etik profesi di bidang kesehatan ini umumnya tidak jauh berbeda, di mana dalam kode etik masing-masing profesi terdapat ketentuan yang memuat tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman sejawat dan kewajiban terhadap diri sendiri. Oleh karena itu secara umum kemungkinan berbenturan sebetulnya jarang, sebab tujuannya adalah untuk peningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar pelayanan kesehatan dapat berlangsung dengan baik.

ERSI disusun oleh Persatuan Rumah Sakit seluruh Indonesia (PERSI), memuat tentang kewajiban umum rumah sakit, kewajiban rumah sakit terhadap masyarakat, kewajiban rumah sakit terhadap pasien, kewajiban rumah sakit terhadap tenaga staf dan lain-lain. Pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran etik rumah sakit adalah rumah sakit itu sendiri.

Pada waktu ini beberapa rumah sakit telah mulai dirasakan perlunya sebuah badan yang menangani pelanggaran etik yang terjadi di rumah sakit. Di rumah-rumah sakit besar di Indonesia telah ada badan yang dibentuk di bawah nama Panitia Etika Rumah Sakit (PERS) yang di luar negeri disebut Hospital Ethical Commitee dimana anggotanya terdiri dari staf medis, perawatan, administatif dan pihak lain yang berkaitan dengan tugas rumah sakit. , Fungsi PERS ini adalah memberikan nasihat atau konsultasi melalui diskusi/berperan dalam menilai penyelesaian melalui kebijaksanaan, pendidikan pada lingkungannya dan memberikan anjuran-anjuran pada pelayan kasus-kasus sulit.

Dengan demikian PERS dapat memberikan manfaat:
1. Sebagai sumber informasi yang relevan untuk menyelesaikan masalah etik dirumah sakit.
2. Mengidentifikasi masalah pelanggaran etik di rumah sakit dan memberikan pendapat untuk penyelesaian.
3. Memberikan nasehat kepada direksi rumah sakit untuk meneruskan atau tidak, perkara pelanggaran etik ke MKEK.

Dari uraian demikian dapat disimpulkan tugas PERS adalah membantu para dokter, perawat dan anggota tim kesehatan di rumah sakit dalam menghadapi masalah-masalah pelanggaran etik maupun pemantapan pengamalan kode etik masing-masing profesi.

Secara umum masalah etik rumah sakit yang perlu diatur adalah tentang:
1. Rekam medis
2. Keperawatan
3. Pelayanan lahoratorium
4. Pelayanan pasien dewasa
5. Pelayanan kesehatan anak
6. Pelayanan klinik medik
7. Pelayanan intensif, anestesi dan euthanasia
8. Pelayanan radiologi
9. Pelayanan kamar operasi
10. Pelayanan rehabilitasi medik
11. Pelayanan gawat darurat
12. Pelayanan medikolegal
13. dan lain-lain

Pustaka
Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan - EGC

1 komentar:

  1. Bagaimana dengan masalah2 yang terjadi antara Petugas di RS dengan keluarga pasien,...bagaimana proses hukumnya...

    BalasHapus